Hemat Biaya Operasional, Pelaku Usaha Ingin Pemindai X-Ray Tersedia di Semua Pelabuhan

 

ilustrasi pelabuhan (Tempo.co)


Para pelaku usaha logistik ingin agar alat pemindai X-Ray untuk behandle peti kemas impor bisa disediakan di seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia. Alat pemindai X-Ray tersebut saat ini baru dipergunakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Asosiasi Logistik dan Forwarder Indoensia atau ALFI mengatakan bahwa alat tersebut akan digunakan secara reguler di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Geraha Segara di kawasan pabean Tanjung Priok. 


Tarif Hico-Scan yang mulai berlaku 9 Januari  disebut merupakan kesepakatan antara pihak penyedia dan pihak pengguna jasa.  Tarif layanan tersebut lebih hemat bila dibandingkan dengan proses pemeriksaan secara manual. Misalnya, untuk peti kemas ukuran 20 kaki (feet) biayanya lebih hemat 31 persen dan untuk peti kemas ukuran 40 feet bisa lebih murah 36 persen.


ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakrta, TPK Koja, dan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) telah sepakat untuk menggunakan alat pemindai tersebut. 


Sebagaimana dilansir dari bisnis.com, berikut daftar besaran tarif yang dikenakan secara paket sesuai dengan kesepakatan antara ALFI, Ginsi, TPK Koja, dan JICT: 


1. Pemeriksaan Karantina atau Jalur Merah menggunakan alat pemindai dikenakan: 


a. Untuk peti kemas ukuran 20 feet = Rp994.000,-per box; 

b. Untuk peti kemas ukuran 40 feet = Rp1.279.500,-per box; 


2. Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan Pemeriksa Fisik, dikenakan tambahan: 


a. Untuk peti kemas ukuran 20 feet = Rp771.000,-per box; 

b. Untuk peti kemas ukuran 40 feet = Rp1.056.500,-per box; 


3. Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan Fisik Terpadu oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan kembali pada Peti kemas yang sama di hari yang berbeda dikenakan tambahan : 


a. Untuk peti kemas ukuran 20 feet = Rp1.442.000,-per box; 

b. Untuk peti kemas ukuran 40 feet = Rp2.013.000,-per box; 


4. Terhadap peti kemas ukuran di atas 40 feet dikenakan tambahan tarif sebesar 25 persen dari Tarif Paket peti kemas ukuran 40 feet.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Penanganan Spesial Cargo

Menteri BUMN Apresiasi Prestasi Pelindo Pasca Merger

Mengenal Tipe Truk Cargo